Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyurati Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi terkait persoalan belum dicairkannya anggaran pilkada oleh Bupati Samosi, Rapidin Simbolon. Melalui surat bernomor 131.12/3765/OTDA yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah, Akmal Malik tanggal 21 Juli 2020, Kemendagri meminta Edy Rahmayadi melakukan pembinaan terhadap Bupati Samosir.
Ada 4 poin yang disampaikan oleh Kemendagri melalui surat tertulis kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. "Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa per tanggal 20 Juli 2020, Bupati Samosir belum menyalurkan dana hibah pelaksanaan pilkada kepada Bawaslu Samosir," tulis point ke 3 pada surat tersebut.