Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Jajaran Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu, dari 2 lokasi berbeda. Ujar Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka, TKP pertama, Jum'at (3/7/2020) sekira pukul 10.00 Wib, di Desa Sipaga Paga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan Akp Manson Nainggolan, berhasil mengamankan "YC" (34) warga Desa Padang Tarok, Propinsi Sumbar dan "Y" (44) warga Desa Kinalai, Propinsi Sumbar, dengan barang bukti sabu 0,19 gram dan Uang Rp. 200.000, serta 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna putih Nopol BA 1032 LD.
TKP kedua, Lintas Timur, Kelurahan Pidoli Dolok, kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (7/7/2020) sekira pukul 22.00 Wib, berhasil mengamankan Tersangka "IMS," (21) dan "DH"(25) keduanya warga Kota Padang Sidempuan barang bukti 8.250 gram ganja kering dan 1 unit Sepeda Motor YAMAHA Jupiter MX warna biru silver tanpa Nopol.
Kapolres menjelaskan tersangka "YC dan Y"penyidik menerapkan pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara "IMS dan DH" diterapkan Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres mengajak masyarakat Kabupaten Mandailing Natal untuk memusuhi dan memerangi Narkoba. "kita tidak benci orang nya, tapi benci perbuatannya, mari bersama kita bergandeng tangan membasmi peredaran Narkoba, demi masa depan generasi bangsa yang kita cintai," harapnya.