Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terlambatnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menyetor anggaran hibah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir, berbuntut panjang.
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, dianggap tidak koperatif untuk suksesnya pelaksanaan Pilkada Samosir 9 Desember 2020 mendatang. Bahkan Kementerian Dalam Negeri, telah menegur Bupati Samosir, melalui Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, karena keterlambatan itu.
Namun Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, buka suara. Ia menampik disebut lambat mengalokasikan anggaran hibah ke Bawaslu Samosir. "Bawaslu itu belum meminta ke kami untuk dana hibah," ujar Rapidin menjawab wartawan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (23/07/2020).
"Karena apa? Di Bawaslu itu ada permasalahan internal. Kita tidak mau terlalu intervensi," ujar Rapidin lagi.
BACA JUGA: Kemendagri Tegur Gubernur Edy, Diminta Bina Bupati Samosir Belum Cairkan Anggaran Pilkada
Lebih lanjut dijelaskannya, Pelaksana Sekretaris Bawaslu Samosir baru terisi pada 14 Juli 2020. Meski sudah terisi jabatan itu, namun tidak juga langsung mengajukan hibah ke Pemkab Samosir.
"Baru tadi pagi saya perintahkan Kesbangpol kami, supaya ditindaklanjuti, bila perlu jemput bola. Nah tadi pagi sudah dibayarkan persis jam 08.45 WIB," sebut Rapidin.
"Saya kurang tahu berapa jumlahnya. Tapi tadi laporan ke saya sudah dibayarkan 100 persen," pungkas Rapidin.