Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjawab tudingan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Sumut, Djarot Saiful Hidayat tentang mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dalang korupsi berjamaah di DPRD Sumut. Dua kali ikut Pilgub Sumut, Gatot selalu mendapat dukungan PKS.
"Jangan dibenturkan yang satu dengan yang lainnya dan kalau masalah korupsi ini ada yang memberi ada yang menerima ada yang mendesak ada yang terdesak, saya rasa tidak perlu kita membenturkan," ujar Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Salman Alfarisi, kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, membangun suatu daerah butuh kesadaran bersama. Ia menyebut praktik korupsi akan merugikan masyarakat dan jalannya pemerintahan.
Salman menekankan, banyak kepala daerah yang tersangkut persoalan korupsi karena masalah hubungan yang mungkin tidak sehat antara eksekutif dan legislatif.
"Maka kita tidak usah membenturkan satu dengan yang lain di kedua belah pihak itu tapi membangun pemahaam bersama bahwa dengan tindak pidana korupsi sumut kita atau pemerintah kita tidak bisa berjaln dengan baik," tuturnya.
PKS, kata dia, mendukung upaya pemberantasan kourpsi khusunya lembaga DPRD Sumut agar kedepan tidak ada kepala daerah yang tersandera oleh sikap anggota dewan sebagai lemabaga pengawas.
"Sistem perbaikan pengelolaan pemerintahan saya rasa harus lebih maksimal dalam hal pencegahan tindak pidaan korupsi sehingga peritiwsa yang sudah terjadi tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Plt Ketua DPD PDIP Sumut, Djarot Saiful Hidayat, menyindir Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah 11 mantan anggota DPRD Sumut ditahan KPK atas kasus suap. Apalagi, dua diantaranya adalah kader PDIP. "Kita harus ingat, dalang utama pusaran korupsi itu, mantan Gubernur yang diusung oleh PKS," katanya.
Sekadar mengingatkan, ke-14 orang itu diduga menerima gratifikasi berupa hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait empat hal yakni persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD dan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian ada pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
"Atas perbuatannya tersebut, mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," sebut Wakil Ketua KPK, Gufron.
Dalam perkara ini, Gatot telah divonis dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta. Ia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.