Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Surabaya. KPU RI masih menggodok revisi PKPU untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Salah satu poin adalah soal kampanye calon kepala daerah.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan revisi PKPU masih menunggu rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI. Arief mengatakan rapat konsultasi tersebut salah satunya adalah untuk membahas kampanye secara online atau daring,
"Tapi kira-kira salah satu hal yang kita revisi adalah soal pengurangan pertemuan fisik dan membuka ruang untuk kampanye daring," kata Arief kepada wartawan di Kantor KPU Kota Surabaya, Sabtu (25/7/2020).
Meski belum ada keputusan, Arief mengatakan kampanye akan memperhatikan zona COVID-19. Alasannya, kondisi penyebaran COVID-19 di setiap daerah berbeda-beda dan bisa berubah-ubah.
"Makanya saya tadi sampaikan sebuah daerah itu cepat sekali berubah. Dia bisa hari ini hijau, tiba-tiba bisa jadi kuning, tiba-tiba bisa jadi merah. Jadi kalau ada kegiatan kampanye yang bersifat tatap muka, maka harus mendapat rekomendasi dari lembaga terkait," ujar Arief.
Arief menambahkan hal tersebut, sudah tercantum dalam PKPU 6 tahun 2020. Nantinya untuk pelaksanaan kampanye harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19.
"Karena kalau daerah itu sudah berstatus merah misalnya, terus lembaga otoritas tempat kalau dulukan namanya Gugus Tugas, kalau sekarang kan Satgas bisa saja mereka tidak merekomendasikan, maka tidak boleh melakukan kampanye dengan cara tatap muka," ungkap Arief.
Arief menegaskan dalam kampanye, setiap calon kepala daerah harus benar-benar menjalankan protokol kesehatan. Ia mencontohkan jika kampanye tatap muka harus memperhatikan kapasitas ruangan.
"Jadi yang hadir tidak boleh melebihi 40% dari kapasitas ruangan. Kemudian harus tetap jaga jarak, harus tetap menggunakan alat pelindung diri, ada masker, ada hand sanitizer," kata Arief Budiman.
Jika hal tersebut dilanggar, maka pelanggaran tersebut sudah menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu.
"Kalau ada yang dilanggar Bawaslu, tentu bisa memberikan peringatan. Bisa memberikan rekomendasi, bahkan mungkin bisa menghentikan kegiatan kampanyenya," jelas Arief.
Sementara terkait bilik khusus, Arief mengatakan hal tersebut digunakan untuk pemilih yang suhu badannya di atas 37,5 derajat celcius. Hal itupun sudah diatur dan akan diterapkan saat pencoblosan.
"Jadi misalkan TPS itu kotaknya seruangan ini, nah di salah satu sudut TPS itu kita sediakan bilik khusus. Jadi orang-orang yang suhunya tinggi itu nyoblosnya di situ, supaya tidak berinteraksi dengan yang lainnya," lanjut Arief.
Pengadaan bilik khusus tersebut, Arief, tidak akan menambah anggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jadi tidak nambah anggaran. Hanya tata caranya yang kita atur. jadi misalkan pintu masuk TPS di sana, jadi nggak perlu masuk ke sini suhunya tinggi silakan Pak ada di sana lalu petugas kita memberikan surat suara," tandas Arief.(dtc)