Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara merupakan salah satu pelaku kegiatan perekonomian nasional. BUMN bersama dengan pelaku usaha swasta baik lokal maupun asing berupaya membantu membangun perekonomian yang berkelanjutan.
Tapi, belum banyak orang tahu bagaimana BUMN dibentuk dan sejak kapan?
Perusahaan ini sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Mengutip berkas.dpr.go.id disebutkan untuk Persero adalah BUMN yang berbentuk PT dan modalnya terdiri dari 51% milik negara dan tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Kemudian Perusahaan umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Ini bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menjelaskan sebelum era reformasi kepengurusan BUMN berada di bawah Kementerian Keuangan.
Namun paska reformasi, Kementerian BUMN dibentuk dan dipimpin oleh Tanri Abeng. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas kinerja perusahaan.
"Jumlah BUMN waktu itu kan banyak sekali bisa 150an waktu awal-awal. Menteri pertama pak Tanri Abeng dulu bahkan sudah membentuk roadmap dan masterplan arah pengembangan BUMN ke depan supaya makin berdaya saing dan kuat," kata Toto, Sabtu (25/7/2020).
Dia menjelaskan salah satunya adalah pembentukan holding BUMN yang saat ini sudah mulai dijalankan. Menurut dia, beberapa kendala saat ini di BUMN adalah karena banyak menterinya yang tidak bisa menamatkan sampai masa akhir jabatan. Misalnya baru setengah periode kemudian direshuffle atau diganti.
Hal ini menyebabkan banyak kebijakan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya sampai selesai dan tersendat.
Mengutip berita detikcom yang terbit tanggal (10/9/2014) Menteri BUMN pertama Tanri Abeng menceritakan Presiden Soeharto dulu menginginkan BUMN agar bisa dikelola dengan baik agar bisa menghasilkan untuk negara.
Namun, Pak Harto saat itu tak tahu caranya untuk meningkatkan kualitas nilai BUMN itu sendiri. Sehingga Tanri ditunjuk oleh Pak Harto. Hal tersebut karena Tanri dinilai memiliki segudang pengalaman untuk mengelola korporasi.
Tanri diminta oleh Pak Harto untuk meningkatkan nilai BUMN dan jika nilainya sudah tinggi maka sebagian bisa dijual.
Sebelumnya Organisasi Pemerintah yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) melaksanakan pembinaan terhadap Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara di Republik Indonesia telah ada sejak tahun 1973. Awalnya, organisasi ini merupakan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Selanjutnya, organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan.
Dalam periode 1973 sampai dengan 1993, unit yang menangani pembinaan BUMN berada pada unit setingkat Eselon II. Unit organisasi itu disebut Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara). Selanjutnya, terjadi perubahan nama menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Kemudian organisasi ini berubah menjadi Direktorat Pembinaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sampai dengan tahun 1993.
Tahun 1998, pemerintah Republik Indonesia mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat Kementerian, dengan nama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN. Pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2001, struktur organisasi Kementerian ini sempat dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan.
Namun, di tahun 2001, ketika terjadi suksesi pucuk kepemimpinan Republik Indonesia, organisasi pembina BUMN tersebut dikembalikan lagi fungsinya menjadi setingkat Kementerian sampai dengan periode Kabinet Indonesia Bersatu. Menteri yang menangani BUMN digabungkan dengan penanaman modal, sehingga disebut Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN.(dtf)