Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Asosiasi Pengusaha Pariwisata Alam Indonesia (APPAI) akan menempuh berbagai cara dan langkah hukum serta aturan ketatanegaraan untuk menegakkan aturan investasi di Sumatra Utara (Sumut), termasuk meminta penghapusan berbagai aturan yang dinilai menghambat kegiatan investasi.
Hal itu dikatakan Ketua Umum APPAI, DR Putra Kaban SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020), menanggapi adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatra Utara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatra Utara Dalam Pengembangan dan Pemanfaatan Lokasi Wisata Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan, yang dinilai menghambat anggota APPAI untuk berinvestasi di Sumut.
Putra Kaban mengatakan, APPAI akan melaporkan permasalahan ini ke DPRD Sumut dan meminta untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP), terkait dengan adanya aturan yang dinilai menghambat aktivitas investasi di provinsi ini.
Putra Kaban mengatakan, Presiden Joko Widodo sendiri dalam berbagai kesempatan telah meminta jajarannya, termasuk kepala daerah, agar memberikan kemudahan bagi investor yang ingin berinvestasi. Namun hadirnya Pergub Sumut Nomor 10 Tahun 2020 tersebut, ujar Putra Kaban, justru bertentangan dengan keinginan Presiden dan menunjukkan ketidakmengertian kepala daerah terhadap persoalan ini.
"Karena itu, selain mengadu ke DPRD Sumut, APPAI juga akan melaporkan persoalan ini kepada Presiden, Kejaksaan Agung dan Kapolri. Upaya lainnya juga akan kita lakukan untuk menegakkan peraturan di Sumut terkait persoalan ini," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan ini muncul akibat ada anggota APPAI yakni PT Karo Simalem, merupakan investor dalam negeri, yang ingin mengelola Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan di Sumut dan sudah mengajukan izin sejak tahun 2012 kepada Gubernur Sumut, melalui UPT Dinas Kehutanan Tanah Karo dan Dinas Kehutanan Sumut hingga langsung ke Gubernur. Namun sampai saat ini perusahaan itu belum mendapat izin, bahkan tidak ada jawaban pasti yang diberikan kepada investor tersebut.
Terakhir, pada tahun 2019 muncul PT Aneka Industri dan Jasa (AIJ) yang disebut-sebut sebagai perusahaan daerah (BUMD) untuk mengelola Taman Hutan Raya (Tahura) di Karo. Bahkan Gubernur Sumut mengeluarkan Pergub No 10 Tahun 2020 untuk mengesahkannya. Sedangkan permohonan yang diajukan PT Karo Simalem sejak tahun 2012, sama sekali tidak diproses dan tidak ditanggapi.
Menurut Putra Kaban, PT Karo Simalem telah mendapatkan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, seperti izin lingkungan dan lainnya untuk mengelola Taman Hutan Raya Bukit Barisan di Tanah Karo. Perusahaan tersebut juga telah mendapatkan dukungan penuh dari Bupati Karo untuk membangun dan berinvestasi 'di kampung halamannya' dan sudah dua kali melakukan ekspos di Dinas Kehutanan Sumut beberapa tahun lalu.