Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tekab Polsek Delitua menangkap seorang pelaku pembobolan rumah yang terjadi Jalan Jamin Ginting KM.14,1 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (27/7/2020). Dalam tempo waktu kurang seminggu, pelakunya diringkus dan terpaksa ditembak kakinya lantaran berusaha kabur saat dilakukan pengembangan.
Dari tersangka Komaruddin Ginting (38) polisi berhasil mengamankan 4 lembar surat-surat emas, 1 buah teropong merek Nikkon, 1 unit handphone (HP) merek Vtech dan cas berwarna hitam. Kemudian, satu buah tas warna hitam, 1 celana jenes pendek warna hitam dan 1 baju kemeja lengan panjang yang dipakai saat melakukan pencurian.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH, Minggu (2/8/2020) menjelaskan, tersangka ditangkap, setelah personel menerima laporan dari korban Marfin Tarigan SH (50) warga Jalan Stella Raya No.10, Kecamatan Medan Tuntungan, bahwa rumahnya dibobol maling.
"Tersangka berhasil menguras harta korban berupa, perhiasan emas berupa gelang seberat 50 gram beserta surat-suratnya, 1 unit kamera merek Cannon E720S beserta 2 lensa didalam kotak kamera, 1 buah teropong warna hitam, 1 unit game merek Nitendo," terang Iptu Imanuel Ginting.
Lanjutnya, dari laporan korban, personel langsung meluncur ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi. Dari olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV, polisi berusaha mencari identitas tersangka.
"Tersangka saat melakukan aksinya tak menyadari sedang terekam CCTV, sehingga tersangka tidak menutupi wajahnya," bebernya lagi.
Dari pencarian identitas tersangka, polisi berhasil mengungkap identitas dan kediamannya yang berada di Jalan Jamin Ginting Simpang Gardu, Gang Ginting No.108, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu. Selanjutnya polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang berada di tepi Jalan Surbakti, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, tepatnya depan warung kopi.
Di sana, polisi melihat tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Hasil interogasi, tersangka mengaku perbuatannya yang dilakukannya seorang diri dengan masuk dari plafon rumah dan keluar melalui jendela samping," beber Imanuel Ginting.
Namun, saat dibawa tersangka ke tempat hasil curiannya, tersangka berusaha kabur dengan mendorong personel. Sehingga terpaksa dilakukan tembakan terarah dan terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka. Selanjutnya tersangka diboyong ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan guna perawatan medis.
"Selain melakukan pencurian, tersangka juga residivis kasus narkoba dihukum selama 4 tahun 6 bulan penjara di Rutan Pancurbatu," tutup Imanuel Ginting.