Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Menindaklanjuti permintaan penangkapan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kepada Polres Labuhanbatu tertanggal 12 Juni 2020, akhirnya tim buru sergap (Buser) Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap DPO berinisial ES (39) warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, di Kebun Afdeling III PTPN III Pulo Mandi Kabupaten Asahan,
Senin (2/8/2020) sekitar pukul 02.00 WIB saat sedang tertidur pulas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan bahwa ES, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun subsider denda Rp 800 juta atau 4 bulan kurungan.
"Sebelumnya terpidana ES divonis bebas oleh PN Rantauprapat, dan diajukan banding serta Kasasi oleh Jaksa dan dinyatakan bersalah di tingkat Kasasi, "ucap Kasat Martualesi.
Lebih lanjut Martualesi menjelaskan bahwa sejak 12 Juni, pihaknya intensif melakukan pencarian terhadap terpidana.
"Setelah adanya permintaan dari Kajari Bapak Kumaedi SH, kepada Bapak Kapolres AKBP Agus Darojat, maka kita melakukan pencarian intensif, untuk membantu Kejaksaan agar dapat mengeksekusi putusan yang sudah inkrah tersebut,"jelasnya.
Dan, pagi dini hari tadi upaya tersebut membuahkan hasil setelah tim buser Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung berhasil menemukan tempat persembunyian terpidana.
"Menurut pengakuan terpidana, sebenarnya dirinya hendak menyerahkan diri, namun atas pertimbangan siapa yang akan membiayai perekonomian keluarga, akhirnya terpidana mengurungkan niatnya", tandas Martualesi.