Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pematang Siantar. Eks karyawan Koperasi Sahabat Mitra Sejati, Chandra Pakpahan menggugat mantan perusahaan tempatnya bekerja itu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Siantar. Chandra menuntut kompensasi sebesar Rp 35 juta karena telah memberhentikannya secara sepihak.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar yang menjadi kuasa hukum Chandra Pakpahan menjelaskan awal permasalahan kliennya dengan Koperasi Sahabat Mitra Sejati yang beralamat di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat itu.
Medio Maret 2020, Chandra bersama 3 rekan kerjanya dimutasi oleh perusahaan ke Rantauprapat, Labuhanbatu. Namun saat itu, perusahaan tidak memberikan biaya tambahan kepada karyawan.
"Uang perjalanan dinas tidak ada diberikan dan ditolak. Selain permasalahan itu, ada juga karena situasi pandemik COVID-19 saat ini. Kami menanyakan jika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi sama kami, siapa yang bertanggung jawab?" ucap Ferry Simarmata, advokat dari LBH Pematang Siantar.
Surat penolakan dikirimkan ke perusahaan dan juga ke Disnaker Kota Siantar. Kemudian tidak lama setelah itu, perusahaan kembali mengeluarkan surat mutasi tanpa mempertimbangkan surat keberatan mereka sebelumnya.
"Penolakan itu tidak ada dibahas. Perusahaan langsung mengeluarkan surat pemindahan," pungkasnya.
Sebulan kemudian, tepatnya pada 17 dan 18 Mei 2020, koperasi tersebut mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua. Dari pengakuan Chandra, 2 surat tersebut tidak sampai ke tangannya.
"Kami cek ke Kantor Pos, ternyata surat itu sudah bertumpuk di situ. Klien kami tidak pernah menerima surat peringatan itu. Kurirnya juga mengakui kalau suratnya tidak sampai karena penerima surat tidak ditemukan," terangnya.
Usai libur Lebaran pada 27 Mei 2020, Chandra bersama 3 rekannya kembali bekerja seperti biasanya. Saat itu Chandra belum menyadari tindakan yang telah dilakukan tempatnya bekerja itu.
Kemudian pada 30 Mei, perusahaan memberikan fotokopi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) kepadanya. Dalam surat itu, Chandra ternyata sudah di-PHK sejak tertanggal 20 Mei.
"Ini yang aneh. Pas masuk, tidak ada pemberitahuan PHK. Padahal, dalam surat PHK itu, Chandra di-PHK tertanggal 20 Mei dan surat PHK itu tertanggal 26 Mei. Tapi, fotokopi surat PHK itu diberikan 30 Mei," tutur Ferry.
Merasa ada kejanggalan, Chandra bersama LBH Pematang Siantar menggugat Koperasi Sahabat Mitra Sejati Cabang Pematang Siantar untuk membayar kompensasi yang dimaksud. Awalnya, pihak perusahaan menyetujui permintaan tersebut.
"Hasil pertemuan untuk membayar kompensasi Rp35 juta itu sudah ditandatangi Branch Manager dan Area Manager koperasi itu. Tapi, ditunggu sampai akhir Juli, realisasinya tidak ada," ucapnya.
Usai dipertemukan antara kedua belah pihak di Kantor Disnaker Siantar, Branch Manager Koperasi Sahabat Mitra Sejati Cabang Pematang Siantar, Irwan Marasi Sitio enggan berkomentar. "No Comment," ucapnya sambil berlalu.