Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Denpasar - Selain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), musisi Jerinx SID juga dilaporkan ke polisi olah warga terkait unggahannya di Instagram. Pelapor merasa keberatan dengan diksi yang digunakan Jerinx.
Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan laporan polisi itu dibuat pada Rabu (5/8/2020). Polisi mengkaji laporan itu.
"Secara garis besar kemarin itu yang De Karank, (Jerinx) dilaporkan postingannya mungkin rekan-rekan juga sudah tahu, pada saat itu saudara Jerinx menyampaikan 'Kuta Selatan sudah dibuka, sudah menyala, silakan kalau mau ke pantai'. Di situ juga disampaikan kalau minum alkohol di sana silakan. tapi De Karank ini kan melarang di sana," kata Yuliar di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).
Yuliar mengatakan De Karank melarang karena masih situasi pandemi COVID-19. Dalam unggahannya, Jerinx menggunakan istilah panggilan yang dinilai tak patut.
"Tapi di situ disampaikan Jerinx, bahwasanya 'siapa yang melarang nanti kasih tahu ke saya'. Kata Jerinx 'silakan kalau mau ke pantai', dan di situ ada satu komen yang dilakukan Jerinx, ini orang tua dibilang bego, itu, dia merasa keberatan lalu melaporkan,"
tuturnya.
Laporan De Karank itu masih dikaji polisi. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Ya nanti kita dalami dulu. Kita masih lakukan penyelidikan untuk langkah awal," ujarnya soal apakah Jerinx akan diperiksa terkait laporan De Karank. dtc