Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Lama diburon dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Akhirnya, Kamis (6/8/2020), Pandus Tarigan (43) warga Desa Kubu Simbelang, Kabupaten Karo ditangkap tim gabungan Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Karo, di perladangan Desa Manuk Mulia, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.
“Dalam pengembangan kasus usai penangkapan, Pandus Tarigan melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Tidak menghiraukan tembakan peringatan, akhirnya personil melakukan tindakan tegas terukur”, ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP. Sastrawan Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (7/8/2020).
Sesuai keterangan AKP. Sastrawan Tarigan, tersangka Pandus Tarigan sempat melakukan pelarian selama tiga bulan lebih. Kasus yang menjeratnya berawal dari tindakan Pandus Tarigan dan tiga rekannya melakukan curas di kawasan Desa Dolat Rakyat Kecamatan Dolat Rakyat tepatnya di pinggir Jalan Jamin Ginting depan Puskesmas Dolat Rakyat, Kamis tgl 30 April 2020 pukul 04.00 WIB lalu.
“Ketika itu, Pandus Tarigan dan rekannya menghentikan laju mobil L300 BK 8449 SH tujuan Tanjung Morawa di depan Puskesmas Dolat Rakyat. Pandus Cs memepet kenderaan korban yang dikemudiakan Amirudin Lubis dengan mobil Avanza Warna Putih BK 1853. Setelah salah satu pelaku mematikan mesin dengan mengambil kunci kontak, mereka mengancam korban dengan sajam” beber Kasat Reskrim.
Melihat korban tidak berdaya, Pandus Tarigan beserta rekannya mengambil uang tunai Rp. 45.000.000 dan dua unit hand phone (total senilai Rp. 47. 000.000) dari dalam mobil L 300. Usai berhasil, para tersangka melarikan diri ke arah Kabanjahe. Selanjutnya korban Amirudin Lubis membuat pengaduan ke Polres Tanah Karo dengan Laporan Polisi Nomor : LP/331/IV/2020/SU/RES T.KARO.