Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukti permulaan dugaan tindak pidana tersebut sudah dikantongi Kejagung.
"Nah penyidikan ini, adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi, terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diduga menerima hadiah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di depan Gedung Bundar, yang merupakan kantor Jampidsus di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Hari menjelaskan proses penyidikan ini bermula dari hasil pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki oleh Jamwas. Setelah ditelaah, tim Kejagung berkesimpulan ada dugaan peristiwa pidana yang dilakukan jaksa Pinangki.
"Jadi saya ulangi proses itu tidak melalui tahap penyelidikan tapi langsung ke penyidikan. Sesuai dengan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 47/r.2/fd.2/08/20208/2020," ujar Hari.
Setelah itu, Kejagung mulai memeriksa tiga saksi. Ketiga orang itu kini masih berstatus saksi.
"Yaitu jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari) itu sendiri, kemudian Anita Kolopaking, pengacara dan Djoko Sugiarto Tjandra," ujar Hari.
"Hari ini dijadwalkan dua pemeriksaan tapi dua-duanya tidak hadir, tentu sesuai dengan di penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti nanti menjadi jelas tindak pidana menentukan sangkaannya," sambung dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya sedang menelusuri dugaan gratifikasi dalam perjalanan yang dilakukan Jaksa Pinangki untuk menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Hal ini dilakukan setelah pihaknya menerima dokumen perjalanan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Pasti itu ditelusuri menjadi bahan masukan juga bagi tim yang sudah mendalami," kata Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
Untuk diketahui, Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Hasilnya Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.
Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. dtc