Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tanjungbalai. Pria bernama Edo berusia 20 tahun ini di Tanjungbalai ini barangkali tak pernah mengira. Aksi pencurian ponsel yang dilakukannya terlacak dalam waktu hitungan jam. Ia pasrah saat berjumpa Polisi dan dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah ponsel yang baru dia curi.
Cerita penangkapan terjadi saat Edo mengendarai sepedamotornya di kawasan Jalan Lintas Sumatera Desa Air Genting Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan. Ia kaget bukan kepalang saat beberapa pemuda berpakaian preman menghentikan laju kenderaannya. Sejurus kemudian, Edo menepi. Tak kurang dari 17 jam sejak ia menguasai ponsel yang bukan miliknya itu.
“Ditangkapnya pelaku ini menindaklanjuti laporan korbanya ke Polsek Datuk Bandar. Identitas tersangka cepat diketahui dengan melakukan penyelidikan sejumlah saksi,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (11/8/2020).
Diterangkan kasus pencurian ini bermula di rumah korban bernama Sahlan di rumahnya di Jalan Singosari Gang Haji Minah, lingkungan VI Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Ponsel diletakkan di ruang tamu rumah dan raib seketika dibawa pelaku.
Antara pelaku dan korban ini saling kenal. Usai mengambil ponsel Edo pulang ke rumahnya di dusun III Desa Hessa Air Genting, Asahan hingga akhirnya ditangkap malam itu juga sekira pukul 20.30 WIB dengan barang bukti sebuah ponsel mereka Vivo Y12.