Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pematang Siantar. Seorang residivis kasus narkoba kembali berulah. Dede Andrian, pemuda 41 tahun warga Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Utara itu kembali menjalankan bisnis narkoba usai keluar dari penjara belum lama ini.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar yang 'mengendus' permainan Dede melakukan penyelidikan. Alhasil Dede ditangkap pada Kamis (13/8/2020) di Jalan Uisgara, Kecamatan Siantar Utara.
Petugas sempat kewalahan menangkap Dede. Ia sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas pun mengeluarkan tembakan peringatan, namun tidak diindahkannya.
Akhirnya kaki Dede dilumpuhkan dengan timah panas. Peluru petugas bersarang di pahanya. "Tapi, saat ditangkap, tersangka Dede Andrian melawan dan berupaya melarikan diri. Sehingga, kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pahanya," kata Kasi Berantas BNN Siantar Kompol Pierson Ketaren, Jumat (14/8).
Dikatakan Pierson, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha RX King, 4 kartu ATM, 1 buku tabungan, 1 unit handphone merk Oppo dan sabu seberat 29,87. "Dari rumahnya, kita temukan barang bukti berupa 17 butir ekstasi dan 1,33 gram sabu," sambungnya.
Dede terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat luka tembak yang dideritanya. Petugas BNN Siantar pun melakukan penjagahan di Rumah Sakit Tentara (RST) itu. Selanjutnya Dede dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.