Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Mednbisnisdaily.com-Labusel. Akibat mengantongi sabu-sabu, Edi Suhendra (20), warga Dusun IV Perkebunan Nagodang, Desa Perkebunan Nagodang Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel diringkus Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang dijalan Bedagai, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang Pinang, Kabupaten Labusel, Sabtu (22/8/2020) sore.
Kapolsekta Kotapinang, Kompol S. Sembiring membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, tim Tekab Reskrim menangkap pria yang mengantongi sabu-sabu", Ujar nya kepada wartawan, Minggu (23/8/2020)
Kata Kompol S. Sembiring, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap seorang pria karena melakukan tindak pidana narkotika di Jalan Bedagai, Kecamatan Kota Pinang dan disita barang bukti dari tersangka berupa 1 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu yang ditemukan dari dalam saku celana sebelah kanan tersangka.