Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ternyata ada praktik pungli atau pungutan liar di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Simalingkar B yang menjadi lokasi khusus pemakaman pasien covid-19.
Pungli tersebut menyasar para peziarah yang keluarganya di makamkan di TPU Simalingkar B.
Informasi dihimpun, jika peziarah tidak membawa APD (Alat Pelindung Diri) maka dapat membelinya di TPU tersebut dengan harga berfariasi mulai dari Rp 20.000 sampai Rp 60.000 perorang. Peziarah juga mengeluarkan sejumlah uang untuk parkir kendaraan.
Camat Medan Tuntungan, Topan Ginting, membenarkan informasi pengutipan uang tersebut. Menurutnya, berdasarkan laporan jajarannya, pelaku pengutipan uang tersebut adalah pemuda setempat.
"Kasi Trantib sudah cek ke lokasi, memang ada laporan seperti itu (pungli)," ujarnya, Senin (24/8/2020).
Untuk menghilangkan praktik pungli di TPU Simalingkar B yang menjadi lokasi pemakaman khusus pasien covid-19, Topan akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP dan Polsek Deli Tua.
"Saya akan Surati Satpol PP dan Polsek Deli Tua, kami akan minta bantuan pengamanan, tidak boleh ada kutipan di sana," jelasnya.