Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap dua orang pemakai narkoba di kawasan Jalan Benteng Ujung, Desa Mekar Sari Delitua, Kamis (20/8/2020) lalu. Keduanya adalah Roby sitepu (38) dan Erwin Purba (31) warga Jalan Besar Delitua, Deli Serdang.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap Selasa (25/8/2020) menyampaikan, penangkapan ini bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Benteng Ujung Desa Mekarsari sering dibuat sebagai tempat transaksi dan memakai narkoba sekitar pukul 11.30 WIB.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin oleh Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 12.45 WIB kedua pelaku pun terlihat sedang naik sepeda motor Jupiter warna hitam.
Setelah dihentikan salah satu pelaku membuang satu paket klip plastik kecil berisi sabu-sabu dengan tangan kirinya. Namun saat diinterogasi, keduanya mengakui telah membeli paket tersebut seharga Rp50 ribu.
"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan di boyong kekomando guna di lakukan pemeriksaan lanjut," tandasnya.