Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Angka kasus pasien positif Covid-19 di Kota Medan terus mengalami lonjakan. Tercatat terhitung 31 Agustus 2020, jumlah pasien konfirmasi covid-19 mencapai 3.857 atau hampir menembus angka 4.000. Anggota DPRD Medan, Hendra DS menyoroti upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Menurutnya, apa yang dilakukan Pemko Medan tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. "Pemko Medan gamang dalam menangani kasus Covid ini. Terlihat dengan kawasan zona merah yang tak bisa diatasi sampai saat ini. Seluruh kecamatan sekarang masih zona merah," kata Hendra, Selasa (1/9/2020).
Penggunaan anggaran yang begitu besar itu, harusnya digunakan untuk prioritas sosialisasi kesadaran masyarakat. "Kalau masyarakat sudah ada kesadaran dengan sosialisasi yang dilakukan Pemko, maka akan lebih mudah untuk diarahkan agar lebih waspada dengan bahaya Covid ini. Tapi faktanya untuk sosialisasi saja masih sangat minim, padahal anggaran besar," tutur anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan, pihaknya telah melakuakukan sejumlah hal guna meminimalisir penyebaran covid-19 di Kota Medan, salah satunya menggelar razia masker di sejumlah kawasan di Kota Medan terutama yang padat warga dan memiliki potensi menjadi cluster penyebaran.
"Disiplin menjalankan protokol kesehatan merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus kita lakukan di masa pandemi covid-19 ini terutama dalam menggunakan masker," ujarnya.
Akhyar menyebut saat ini masker bukan barang langka. "Saya tau kalian juga tidak nyaman pakai masker tapi ini kebiasaan baru yang harus kita lakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan," pesannya.
Lebih lanjut Akhyar mengungkapkan bahwa saat ini Pemko Medan telah mengeluarkan 2 yaitu Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan dan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.
"Jadi saat ini kita sekarang tengah berada pada dua posisi penanganan, yang pertama penanganan Covid-19 dan yang kedua penanganan masalah ekonomi. Dua ini yang harus diselamatkan, maka dari itu perlunya melakukan adaptasi kebiasaan baru untuk menyelamatkan dua hal tersebut," jelasnya.