Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan seputar isu penundaan pemeriksaan perkara yang diduga melibatkan calon kepala daerah. Kepada medanbisnisdaily.com, Senin (7/9/2020), Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi yang melibatkan para calon kepala daerah.
"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," terang Ali Fikri.
KPK, lanjut Ali Fikri, yakin bahwa proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik karena proses hukum di KPK sangat ketat. Syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan, dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku.
"KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," jelas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, sikap KPK ini berbeda dengan Polri yang akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada 2020 demi menjaga netralitas.
Dikutip dari Kompas.com, kepolisian menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.
Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga memerintahkan jajarannya tidak memanggil maupun melakukan upaya hukum lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon.
Arahan Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.