Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaly.com-Langkat.Polres Langkat, Sumatera Utara, Kamis (10/9/2020) memusnahkan 79 kg daun ganja kering siap edar, 1.190,74 gram sabu-sabu dan 5 butir pil ekstasi serta 0,32 gram ekstasi serbuk. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tangkapan Polres Langkat dan Poksek-Polsek sejajaran Polres Langkat sejak Januari - Agustus 2020, dengan jumlah 292 kasus, 343 tersangka laki-laki dan 7 tersangka perempuan.
"Barang bukti ganja kering yang dimusnahkan itu sebanyak 49 bal sberat 48.000 gram, dibungkus lakban kuning. Ganja ini ditemukan di perkebunan kelapa sawit di Dusun Cinta Rakyat Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Langkat, pada 5 Agustus 2020 sekitar jam 08.00 WIB, pelaku dalam lidik. Karena barang bukti itu dibuang oleh pelaku yang belum diketahui dengan menggunakan mobil Toyota Avanza tanpa plat Nomor Polisi. Barang bukti ganja ini kita musnahkan 48.900 gram," kata Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga.
Dan 30 bal ganja kering seberat 30.000 gram dari penangkapan 8 Juli 2020 sekitar jam 07.00 WIB dari salah seorang penumpang bus Sanura BL 7348 AA di Jalinsum depan pos Lantas Sei Karang, Stabat Langkat. Tersangkanya atas nama Jeffri Angga D Lumban Batu. Barang bukti ganja ini dimusnahkan 29.815,6 gram, katanya lagi.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan okeh Forkomimda Langkat, diataranya Kapolres Langkat AKBP Edi Sinuraya Sinulingga, Wakil Bupati Langkat Syahafandin, Ketua Pengadilan Negeri Stabat As'ad Rahim Lubis SH, dan Ketua Kejari Stabat Iwan Ginting SH.