Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, didampingi Asisten 2, Osmar Silalahi dan beberapa Pimpinan OPD terkait, menerima Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumut, atas Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan. Tim dipimpin oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, di Sopo Rakyat Kanopi Rumah Dinas Bupati Taput, Jumat (11/9/2020).
Mengawali pertemuan, Bupati Taput, menyampaikan dirinya memiliki tanggungjawab kepada negara dan harus melakukan kebijakan demi kepentingan masyarakat. "Kita telah melakukan Refocusing, Rasionalisasi dan Realokasi. Untuk itu harus ada lembaga yang memberikan masukan dan arahan atas penggunaan dana tersebut. Untuk itulah tim BPK hadir di sini," ujar Bupati.
Selanjutnya bupati menyampaikan, dalam penanganan pandemi Covid-19, pihaknya melakukan kebijakan di tiga bidang, yakni penanganan kesehatan, recovery ekonomi dan ketahanan pangan. "Kami sangat mengharapkan masukan masukan dari tim Pemeriksa ini. Kita memang sudah melakukan sesuai aturan dan juknis yang berlaku. Tetapi mohon kami tetap diperkaya dengan strategi dan sasaran untuk kebijakan yang kami ambil," ujar Bupati lagi.
Kepala BPK Perwakilan Sumut, dalam sambutannya menyampaikan, pemeriksaan ini sifatnya nasional dan menyeluruh (komprehensif). Dia menginginkan Taput nantinya bisa menjadi acuan bagi daerah lain di Sumatra Utara, dalam penanganan Covid-19.
Selanjutnya Kepala BPK Sumut menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan di Taput adalah pemeriksaan kinerja yang mendorong bagaimana kebijakan itu efisien dan efektif. "Tim ini nanti akan berkoordinasi dengan pihak Pemkab dalam pengambilan data dan survey," katanya.
Berdasarkan Surat Tugas Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 155/STP/XVIII.MDN/09/2020 tanggal 3 September 2020.Tim Pemeriksa atas Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja atas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan hasil pertemuan, Tim pemeriksa BPK menyampaikan surat tugas dan susunan tim.
Selanjutnya Penanggung Jawab Tim Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja atas Penanganan Pandemi Covid-19 bidang kesehatan Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, menyampaikan maksud dan tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan selama 22 hari dari tanggal 9 September 2020.
Dalam kesempatan itu, Penanggung Jawab Tim Pemeriksa juga menyampaikan permintaan data yang harus dilengkapi selama pemeriksaan dan permohonan kerja sama dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.