Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Tim Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak menangkap tersangka pencurian 1 unit mesin AC (kompresor) merk Samsung, berinisial JRS alias Dower (22) warga Jalan Toba Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Kapolsek Padang Hilir AKP Manurung SH melalui Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, Kamis (17/9/2020), membenarkan penangkapan yang dilakukan aparat Polsek Padang Hilir terhadap pelaku pencurian setelah korbannya, Franz Tambos Manurung warga Jalan Wiratama Kelurahan Damar Sari, Padang Hilir Kota Tebingtinggi, melaporkan telah kehilangan 1 unit mesin AC merk Samsung 1 PK.
Kejadian pencurian mesin AC itu berawal pada hari Jum'at (21 Agustus 2020) lalu sekitar pukul 02.00 Wib korban Franz telah kehilangan 1 unit Mesin AC Merk Samsung 1 PK miliknya yang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
"Akibat kejadian tersebut, korban Franz membuat laporan pengaduan ke Polsek Padang Hilir, lalu Unit Reskrim Polsek Padang Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak SH, melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 pukul 20.30 wib, tersangka tertangkap bersama barang bukti saat berada di Jalan Iman Bonjol Kota Tebing Tinggi tepatnya di Internet Hokita," papar AKP J Nainggolan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 unit mesin AC merk Samsung diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk proses selanjutnya. "Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," jelas Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi.