Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Subdit V/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa terlapor pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Franc Bernhard Tumanggor, Jumat (18/9/2020). Terlapor adalah Anjur Tamat Brutu, pemilik akun media sosial (medsos) facebook atas nama Antan Sulangat Brutu alias Eldon Brutu.
"Ya benar, kita sedang mendengar keterangan terlapor saat ini," ujar Kasubdit V/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Bambang Rubianto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/9/2020).
Ketika ditanya sejauh mana hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Bambang mengaku belum bisa memberikan kesimpulan. Sebab kata dia, penyidik masih mengumpulkan keterangan.
Sementara itu, pelapor sekaligus kuasa hukum korban, Rinto Maha dan Jundri Berutu mengatakan, terlapor dilaporkan ke Subdit V/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut atas kasus dugaan ujuran kebencian kepada kliennya, Franc Berhad Tumanggor yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sumut (dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat).
Dimana, dalam unggahannya di medsos Facebook akun Anta Sulangat Brutu alias Eldon Brutu, kata dia, terlapor menuliskan perkataan yang sangat tendensius terhadap korban.
"Jadi postingan-postingan terlapor itu mengarah ke ujaran kebecian, sehingga kita laporkan," katanya.
Adapun poinnya, lanjut Rinto, terlapor menuduh bahwa korban menjual suara masyarakat Pakpak Bharat sebagai kepentingan politik karena memberikan bantuan alat pelindung diri (APD) ke wilayah Pakpak Baharat. Selain itu, terlapor juga banyak mempolitisir perkataan-perkataan korban yang postif menjadi negatif di akun media sosialnya.
Hal ini, kata Rinto, tentu sangat merugikan korban sebagai tokoh masyarakat yang ingin berbuat baik, namun malah difitnah sedemikian rupa.
"Padahal korban memberikan bantuan APD di bulan April 2020 itu murni sebagai bentuk perhatian beliau sebagai anggota DPRD Sumut, terlebih belum ada tahapan Pemilukada di Pakpak Bharat. Makanya klien saya bertanya-tanya, ada apa ini. Kenapa malah di fitnah-fitnah, kan tidak benar ini," sebutnya.
Untuk itu, kata Rinto, ia selaku pelapor sekaligus kuasa hukum korban berharap agar penyidik segera mengembangkan kasus tersebut. Sebab, dia menduga, perbuatan terlapor diduga ditunggangi oleh oknum tertentu untuk mencemarkan nama baik korban.
"Apalagi terlapor ini adalah oknum BUMD di Pakpak Bharat. Jadi kesannya, dia (terlapor) ini mendukung salah satu calon kepala daerah di wilayah Pakpak Bharat atau rival klien kami. Makanya kita minta penyidik untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan mengemabangkan kasus ini. Siapa yang menyuruh, siapa yang mendanai, apa motifnya, siapa-siapa saja yang terlibat dibaliknya. Ini perlu dilalukan, agar kasus ini terbuka secara terang benderang," ungkapnya.
Terakhir, ditambahakannya, ia juga mengingatkan kepada oknum-oknum di Pakpak Bharat agar profesional dan tidak menjatuhkan nama baik kliennya dengan perkataan-perkataan tidak benar. Mengingat, di wilayah Pakpak Bharat dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah.
"Kita pasti tidak diam. Siapapun yang melakukan hal kotor seperti itu lagi kepada klien kita, pasti akan kita laporkan ke pihak yang berwajib," pungkasnya.