Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, M Basuki Hadimuljono, menetapkan asosiasi jasa konstruksi di Indonesia yang lolos akreditasi. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/N/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi, tertanggal 4 September 2020.
Dalam Keputusan Menteri PUPR itu, hanya ada 12 yang lolos akreditasi dari sekian banyak asosiasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Kemudian hanya ada 25 yang lolos akreditasi dari sekian banyak asosiasi profesi jasa konstruksi di Indonesia. Selain itu, hanya 1 yang lolos akreditasi asosiasi terkait rantai pasok jasa konstruksi.
Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) sebagai asosiasi badan usaha jasa konstruksi dan Himpunan Ahli Teknik Konstruksi Indonesia (HATSINDO) sebagai asosiasi profesi jasa konstruksi, adalah antara lain asosiasi jasa konstruksi yang lolos akreditasi.
Ketua Umum DPD ASKONAS Sumut, Rikson Sibuea, mengatakan, pihaknya mengapresiasi pengakuan Kementerian PUPR dengan ditetapkannya ASKONAS dan HATSINDO sebagai asosiasi jasa konstruksi terakreditasi.
"Dan sesuai arahah Pak Menteri Basuki dan Ketum DPP ASKONA dan HATSINDO, tentu akreditasi ini semakin memacu kita semua untuk tampil semakin profesional dan berdaya saing di sektor jasa konstruksi," ujar Rikson Sibuea kepada wartawan di Medan, Minggu (20/09/2020).
Didampingi Sekretaris Novedis Purba dan Bendahara Ronald Butarbutar, Rikson mengajak semua pihak agar terus memantapkan komitmen mengembangkan jasa konstruksi nasional dan Sumut. "Ini untuk mewujudkan Indonesia hebat dan Sumut yang bermartabat dari bidang jasa konstruksi," sebut Rikson.
Adapun akreditasi asosiasi jasa konstruksi itu merupakan amanat UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi.
Sebagaimana dalam Pasal 2 Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2020 itu, disebutkan akreditasi asosiasi jasa konstruksi dilaksanakan untuk:
a. Menentukan kelayakan asosiasi berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
b. Menjamin kelayakan asosiasi dalam mendirikan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
c. Menjamin kelayakan asosiasi untuk dapat mengusulkan anggotanya sebagai pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
d. Memantau dan mengevaluasi kinerja Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi yang terakreditasi; dan
e. Mendapatkan pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor jasa konstruksi Indonesia di tingkat internasional.
Dan pada Pasal 25 ayat 1 Permen PUPR itu disebutkan hak asosiasi jasa konstruksi yang telah terakreditasi.meliputi:
a. Mendapatkan surat tanda terakreditasi.
b. membentuk LSBU bagi Asosiasi Badan Usaha dan LSP bagi Asosiasi Profesi.
c. Mengusulkan anggotanya menjadi calon pengurus LPJK.