Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Tim Gabungan Gugus Tugas Penanganan Percepatan (TGTPP) Covid -19 Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara, melakukan Operasi Penerapan Disiplin Penegakan Hukum "wajib mempergunakan masker"sesuai dengan Inpres RI No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati No 48 Tahun 2020.
Sejak dimulai razia Yustisi, Senin hingga Rabu,(24/9/2020), sebanyak 118 orang dari pengendara motor, sopir dan pejalan kaki tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Hal itu dikatakan Kasat Pol PP Humbahas, Edy Sinaga kepada medanbisnisdaily.com.Kamis,(24/9/2020) di ruang kerjanya.
Untuk warga yang terjaring oleh tim gabungan, kata Edy, pihaknya memberikan teguran dan peringatan. "Bagi warga yang terjaring,diberikan peringatan dan tidak melanggar protokoler kesehatan dengan menandatangani surat perjanjian," ujarnya .
Pada penegakan Peraturan Bupati itu melibatkan anggota polri,TNI dan Dinas Perhubungan Humbahas,masih ditemukan warga tidak memakai masker pada saat keluar rumah,"Ini hanya penegakan Perbub,yang telah disosialisasikan. Penindakan yang dilakukan tetap humanis,"Katanya.
Disamping memberikan efek jera,demi kebaikan bersama,warga dihimbau mematuhi protokoler kesehatan pada masa pandemi,"Masyarakat diharapkan lebih disiplin,ini demi kebaikan bersama,agar peningkatan penyebaran covid-19 dapat diputus," ujarnya.