Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatara Utara menyatakan bahwa pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ditetapkan jika memperoleh lebih dari 50 persen suara.
Ketentuan pemenang itu dibenarkan Ketua KPUD Humbahas Binsar Pardamean Sihombing ketika diwawancarai wartawan. Binsar mengatakan, pada hari pemungutan suara tanggal 9 Desember nanti, Paslon dinyatakan pemenang jika perolehan suaranya lebih dari lima puluh (50) persen dari surat suara yang sah. Begitu juga dengan kolom kosong.
Demikian juga halnya dengan,Kolom kosong dikatakan menang jika hasil coblosan pada kolom kosong itu jumlahnya lebih dari 50 persen dari surat suara yang sah.
"Masyarakat punya dua (2) pilihan. Mencoblos gambar Paslon atau mencoblos kolom kosong yang tidak ada gambarnya. Itu menjadi hak pemilih yang dilindungi Undang-Undang," pungkasnya.