Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) telah selesai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Hal ini dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
"Sudah diperiksa ketiga tersangka. Memang, pada saat dipanggil hanya satu orang tersangka (JS, direktur PT.MKBP) yang datang. Tapi esoknya kedua tersangka (Rektor dan PPK) datang menyusul, dan sudah dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Akan tetapi Ronny menyebutkan, terhadap ketiga tersangka seusai pemeriksaan penyidik tidak melakukan penahanan. Sebab kata dia, karena ketiga tersangka dinilai koperatif.
"Tidak ada dilakukan penahanan," ujarnya.
Untuk itu saat ini, sambung Rony, berkas pemeriksaan ketiga tersangka sedang tahap perampungan. Bila sudah selesai, tambah dia, maka akan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sedang dirampungkan, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi, berkas dikirim ke JPU," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, mengatakan ketiga tersangka yaitu SS, seorang aparatur sipil negara (ASN) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU JS, selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (PT.MKBP), dan Prof S, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara sebesar Rp.10, 3 miliar," pungkasnya.