Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Yogyakarta - Eks pimpinan KPK Busyro Muqoddas dikabarkan menjadi salah satu pengacara Bambang Trihatmodjo. Selain Busyro, ada Hardjuno Wiwoho, dan Prisma Wardhana Sasmita.
Ketiganya mendampingi Bambang Trihatmodjo yang menggugat Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putra presiden ke-2 RI Soeharto itu dicekal ke luar negeri terkait SEA Games 1997.
Gugatan itu dilansir di website PTUN Jakarta, Kamis (17/9/2020). Perkara itu mengantongi nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.
Tergugat dalam gugatan Bambang ini adalah Menkeu RI. Bambang meminta keputusan Menkeu yang membuatnya dicekal dibatalkan. Pencekalan berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.
Busyro Muqoddas saat dimintai konfirmasi tidak menampik bahwa dia masuk ke dalam tim penasihat hukum Bambang Trihatmodjo.
"Iya (masuk tim penasihat hukum Bambang Trihatmodjo)," jawab Busyro kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (25/9/2020).
Namun, saat ditanya terkait alasan mendampingi Bambang, Busyro tidak merespons. Termasuk saat detikcom berusaha menghubungi melalui sambungan telepon, Busyro juga tidak mengangkat.
Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman menyebut pilihan yang diambil oleh Busyro merupakan hal yang wajar sebagai seorang advokat. Namun, lain ceritanya jika yang didampingi merupakan bagian dari Keluarga Cendana.
Seperti diketahui, Bambang Trihatmodjo merupakan putra ketiga almarhum Soeharto yang merupakan Presiden ke-2 RI.
"Ya pendapat saya sebagai seorang advokat tentu sudah menjadi pekerjaannya untuk mendampingi sebuah perkara hukum," kata Zainur saat dihubungi wartawan hari ini.
Lantas, bagaimana dengan kasus ini yang ada kaitannya dengan Keluarga Cendana? Bagi Zainur parameternya jelas.
"Yaitu, satu dalam menjalankan pekerjaannya itu harus menjunjung tinggi kode etik dan juga profesionalitas. Kedua, bukan merupakan kasus korupsi," paparnya.
Menurut Zainur, sebagai seorang eks pimpinan KPK tidak elok jika menjadi kuasa hukum orang yang terjerat kasus korupsi.
"Tidak elok bagi eks pimpinan KPK jika menjadi kuasa hukum kasus korupsi, jika kasus korupsi itu jika pembelaannya bukan dimaksudkan untuk membongkar kasus korupsi tersebut," terangnya.
Zainur tak menampik selama ini keluarga Cendana kerap dikaitkan dengan isu korupsi. Menurutnya, keputusan menjadi tim pengacara kasus Bambang Trihatmodjo juga bakal berdampak pada citra seorang Busyro Muqoddas.
"Ya itu risiko image. Seorang Busyro Muqoddas, eks pimpinan KPK yang menjadi kuasa hukum dari Keluarga Cendana yang kita tahu sendiri bahwa Keluarga Cendana di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga saat ini belum selesai," ungkapnya.
"Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto. Almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," sambungnya.
Oleh karena itu, dia menilai dengan ikut sertanya Busyro dalam menangani kasus yang menjerat Bambang Trihatmodjo, justru merugikan sosok Busyro.
"Kalau saya melihatnya itu merugikan. Karena bagaimana pun seorang Busyro Muqoddas itu dilihat sebagai seorang sosok yang tidak lepas dari nama KPK," tutupnya. dtc