Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencekal putra mantan presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, untuk tidak pergi ke luar negeri. Sri Mulyani menyatakan Bambang harus membayar utang lebih dulu baru boleh kembali pergi ke luar negeri. Bambang Trihatmodjo tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo itu sangat prematur dan kebablasan," kata pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita, saat dihubungi detikcom, Minggu (27/9/2020).
Menurut Prisma, keputusan itu dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat. "Yang menjadi subjek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subjek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subjek hukumnya," ujar Prisma.
Menurut Prisma, Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Mestinya, kata Prisma, yang dimintai pertanggungjawaban itu PT Tata Insani Mukti.
"Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggung jawab," terang Prisma.
Selain Prisma, kuasa hukum Bambang Trihatmodjo adalah Busyro Muqoddas dan Shri Hardjuno Wiwoho.
Sebagaimana diketahui, Menkeu mencekal Bambang Trihatmodjo pada akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan. Yaitu dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
"Sebenarnya pencekalan pergi ke luar negeri ini mekanisme yang biasa diterapkan pada case-case serupa," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari.
Menurut Puspa, seseorang dicegah atau dicekal ke luar wilayah Indonesia karena memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.
"Seseorang dicegah bepergian ke luar wilayah RI karena mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara," katanya.
Bambang Trihatmodjo tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. Kasus ini masih berlangsung di PTUN Jakarta. dtc