Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Medan yang disahkan beberapa waktu lalu saat ini mulai masuk tahap uji publik. Uji publik ini dijadwalkan berlangsung selama 3 hari mulai 26 - 28 September 2020.
"Selama 3 hari PPS secara serentak melakukan uji publik terhadap DPS. Harapannya dengan cara ini data pemilih nantinya bias lebih baik dan berkualitas,” katanya Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Medan, Nana Miranti, Minggu (27/9/2020).
Selain di tingkat PPS, ujar Nama, KPU Kota Medan pada 28 September juga akan melakukan kegiatan uji publik dengan melibatkan tim pasangan calon, partai politik, akademisi dan pengamat kepemiluan.
“Uji publik berjenjang ini juga salah satu bentuk transparansi KPU dalam proses pendataan pemilih. Karena meski sudah ditetapkan DPS, masyarakat masih tetap diberi ruang unt
uk memberikan masukan,” ucapnya
Dijelaskannya, uji publik merupakan kegiatan mengajak masyarakat untuk mencermati DPS guna memastikan apakah masih ada data pemilih yang harus diperbaiki. Baik itu pemilih yang tidak memenuhi syarat ataupun pemilih yang belum masuk ke DPS.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan uji publik DPS dengan dibantu oleh PPK dan PPS.