Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bayu Syahputra (25) warga Jalan M Idris, Gang Komik, Kelurahan Saiputi Timur II, Kecamatan Petisah harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Medan Kota. Sebabnya, pria pengangguran ini telah kedapatan, membawa satu bungkus sabu seberat 0,9 gram, yang diduga akan digunakannya.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (21/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB tak jauh dari kediamannya.
Saat itu tim Tekab Polsek Medan Kota mendapat informasi bahwa di Jalan M Idris, Petisah sering terjadi transaksi narkotika.
"Sehingga tim kemudian langsung turun untuk melakukan pengecekan," ungkapnya kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Yaqin melanjutkan, ketika itu, pihaknya melihat Bayu berada di lokasi dengan gerak gerik tang mencurigakan. Sehingga terhadap langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan shabu-shabu seberat 0.9 gram dari tangan sebelah kanannya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.