Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Seorang pria diamankan polisi yang nyaris tewas dari amukan massa karena melakukan pencurian ponsel di Jalan Sawit Raya, Perumnas Simalingkar.
Awalnya personel Polsek Delitua mendapat informasi dari Kapos Simalingkar Aiptu Aguslant Samosir bahwa di Pos Polisi Simalingkar, ada pelaku pencurian Handphone yang telah diamankan.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan tersangka Bajrin Sebayang (18) warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor.
Saat personil melakukan Introgasi, tersangka mengakui perbuatanya mengambil ponsel Milik Jack (korban) dengan cara masuk dari belakang rumah korban lewat pintu belakang rumah yang terbuka dan mengambil ponsel korban yang dicarger di lantai.
Namun aksi pelaku diketahui oleh istri korban dan pelaku langsung lari dan diteriaki maling oleh istri korban .
Korban bersama warga mengejar pelaku ke arah perladangan warga hingga pelaku dapat ditangkap korba disemak-semak belakang rumah warga.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH mengatakan, bahwa tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan Laporan Polisi Nomor : Lp /1064/K / IX/ 2020/ SPKT/ Sektor Delta, tanggal 27 September 2020.
"Pelaku sudah dijebloskan ke penjara, " tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia ini, Senin (28/9/2020).