Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) telah dituntaskan pembahasannya oleh pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pembahasan tersebut akhirnya rampung setelah melalui diskusi dan pembahasan yang cukup alot.
"Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas. Seluruh fraksi sudah setuju dan poin-poin ini sudah mendapat masukan dari elemen terkait mulai dari pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha," kata Anggota Badan Legislasi Firman Subagio dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).
Firman menambahkan, pemerintah dan DPR yang telah mendapat masukan dari para stakeholder akhirnya menyetujui pesangon tetap ada dengan jumlah 32 kali gaji. Rinciannya, 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha dan sisanya ditanggung oleh pemerintah.
"Ini seperti Undang-Undang existing atau yang berlaku sekarang. Pesangon tetap 32 kali gaji," ulas Firman.
Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah disepakati pemerintah dan DPR untuk tetap dijalankan dengan syarat atau kriteria tertentu. UMK juga tetap ada menyesuaikan inflasi dan tidak dikelompokan secara sektoral. Selain itu, UMK tetap ada dengan dasar perhitungan pertumbuhan dan inflasi daerah.
"RUU ini dibuat agar menjamin upah yang paling tinggi itu tidak turun," sebut ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Supratman menambahkan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dirancang untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan kepada para pekerja, termasuk dari outsourcing.
Hal lain yang disetujui di klaster ketenagakerjaan adalah soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Semua jaminan kehilangan pekerjaan ini, pada intinya disetujui untuk tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
Ditambahkan Firman, pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan tetap menjadi tanggungan yang diambil oleh pemerintah. Iuran kepesertaan juga akan tetap disubsidi dan ditanggung oleh pemerintah, yang realisasinya bisa diatur sebagai bagian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Skema dan besarannya akan diatur oleh pemerintah. Sebenernya ini sama saja seperti hari ini. Nanti akan kita bahas juga dalam pembahasan lebih rinci soal pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan ini," imbuh Firman.
Anggota Baleg dari Golkar itu juga mengapresiasi pembahasan klaster ketenagakerjaan yang relatif mendapat masukan cukup positif. Selain Golkar, beberapa partai seperti PDIP, Partai Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKS dan PKB, juga sudah menyetujui RUU tersebut.
"Ini semua hasil kerja sama antara DPR, pemerintah, dan stakeholder termasuk serikat pekerja. Pada akhirnya semua fraksi dan elemen mendukung klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker ini," urai Firman.(dtf)