Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jumadi alias Babe warga Dusun III, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu ini terbilang sial. Pasalnya, ia terjebak saat transaksi sabu-sabu kepada polisi hingga membawanya duduk di kursi persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Anita dalam dakwaannya mengatakan, pada 19 Februari 2020 terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan saksi Muhammad Sidik Lubis (berkas terpisah) untuk menjual sabu, dengan cara terdakwa memesan 10 gram sabu kepada saksi Muhammad Sidik Lubis untuk dijual kepada pembeli (Anggota polisi yang menyamar).
"Lalu saksi Muhammad Sidik Lubis menyerahkan satu bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung menyerahkan 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada pembeli yaitu saksi Cornelius C.Ginting (polisi) dan saat itu juga terdakwa dan saksi Muhammad Sidik Lubis ditangkap," jelas Jaksa Anita di hadapan majelis hakim diketuai, Abdul Kadir, Senin (5/10/2020) sore.
Kemudian saksi polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan saksi Muhammad Sidik Lubis dan para saksi menyita satu bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,72 gram dan satu handphone.
"Kemudian para saksi membawa terdakwa dan saksi Muhammad Sidik Lubis beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,"
Atas perbuatannya, sebagaimana diatur terdakwa diancam dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2)
Yo Pasal 132 ayat (1) UURI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.
"Sidang kita tunda sampai minggu depan dengan agenda keterangan saksi," tutup hakim.