Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Tim Gabungan Satpol PP Taput dan TNI/Polri, menggelar razia penegakan Perbup Taput Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Razia yang dipusatkan di Jalan Protokol Siborongborong-Tarutung, atau tepatnya di Desa Pardangguran, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara, Selasa (6/10/2020) menyasar para pengendara yang melintas yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Pantauan medanbisnisdaily.com di lokasi, setiap pengendara yang melintas diperiksa apakah mengenakan masker atau tidak baik pengendara roda dua maupun roda empat atau lebih. Bukan hanya wajib mengenakan masker, bagi pengendara roda empat, bus dan kendaraan besar lainnya juga diperiksa berapa orang penumpang di dalamnya dan wajib menjaga jarak. Puluhan pengendara yang terjaring razia, apabila tidak menerapkan protokol kesehatan, langsung didata sambil tetap mensosialisasikan Perbup Nomor 40 Tahun 2020.
KBO Lantas Polres Taput, Ipda H Sihombing mengatakan dalam razia kali ini masih ditemukan sejumlah warga yang enggan memakai masker dan diganjar dengan sangsi sosial membersihkan sampah dan didata.
"Kita data semua yang masih melanggar prokes, apabila di kemudian hari masih belum menerapkan prokes, akan ada sanksi lanjutan," katanya.
Senada juga disampaikan Wakapolres Taput, Kompol Mukmin Rambe, yang juga terlibat dalam razia, pelanggar prokes diganjar sangsi administrasi dan sosial. Disinggung soal penerapan sangsi denda, sebagaimana juga diatur dalam Perbup, Kompol Rambe sebut, belum ada penerapan sangsi denda Rp 150.000 bagi pelanggar prokes. "Soal sangsi denda belum ya, masih sekitar sangsi sosial dan administrasi," ucapnya.