Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Awas, hantu ikut Pilkada Medan pada 9 Desember 2020 mendatang. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditemukan orang yang sudah meninggal dunia masuk ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang di sahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
"Hasil pengawasan dan pencermatan kami menemukan 143 pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) yang masih terdaftar namun sebaliknya 102 pemilih MS (Memenuhi Syarat) tidak terdaftar di DPS," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Medan, M Fadly, Selasa (6/10/2020).
Fadly menjelaskan beberapa alasan mengapa 143 pemilih tersebut dinyatakan TMS. "Rata-rata umumnya meninggal dunia, tidak ditemukan pemilihnya di lingkungan tersebut atau sudah menjadi anggota TNI dan Polri," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, masih ada 320 pemilih hasil saran perbaikan yang disampaikan sebelum penetapan DPS belum diakomodir oleh KPU Medan. Sayangnya saran dan perbaikan itu belum ditindaklanjuti oleh jajaran KPU.
Seperti diberitakan pada 12 September 2020 lalu, KPU Medan menetapkan DPS untuk Pilkada Medan 9 Desember 2020 mendatang.
Adapun jumlah DPS yang ditetapkan adalah 1.614.615. "Terdiri dari 788.712 pemilih laki-laki dan 825.903 untuk pemilih perempuan," ujar Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, Sabtu (12/9/2020).
Setelah ditetapkan DPS, kata dia, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan mulai 19 - 28 September 2020.
"Kita harahapkan Masyarakat bisa mengkroscek dirinya apakah sudah masuk data pemilih atau belum, pengumuman itu kita lakukan di kantor kecamatan, kelurahan dan tempat strategis yang bisa diakses masyarakat," jelasnya. (Andika Syahputra)
Menurutnya, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan sampai daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan. "DPT ditetapkan 16 Oktober, sesuai jadwal," bebernya.