Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Massa buruh dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, telah meninggalkan lokasi. Sebelum bubar massa ini sempat masuk ke gedung DPR RI.
Pantauan, sekitar pukul 10.40 WIB massa ini membubarkan diri. Mereka sempat masuk ke dalam gedung DPR untuk mengecek didampingi jajaran kepolisian. Setelah massa buruh bubar, personel Brimob yang berjaga pun ditarik mundur.
"Nah mereka meminta akan mengecek ke dalam, apakah benar anggota dewan lagi reses, kita anter dan ternyata memang bener di dalam masih tidak ada anggota dewan karena reses sampai tanggal 8," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novanto, kepada wartawan di lokasi, Kamis (8/10/2020).
Massa SBSI membubarkan diri usai diberi imbauan oleh jajaran kepolisian. Menurut Heru, Jakarta yang masih menerapkan PSBB ketat dikhawatirkan terjadi penularan yang masif di antara massa demo.
"Temen temen buruh ini memang mau menyampaikan aspirasi di depan MPR, tapi kami kasih pemahaman bahwa Jakarta masih melaksanakan PSBB. Jadi diharap untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID ini untuk tidak berkumpul," katanya.
"Akhirnya mereka kembali menyatakan kepada teman-temannya untuk kembali pulang karena masih PSBB. Mungkin nanti setelah massa PSBB mereka akan aksi akan kita terima," sambungnya.
Seperti diketahui, hari ini menjadi puncak mogok nasional. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Ida menjelaskan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan peran buruh dalam mendukung investasi di Indonesia.
Ida mengatakan hal itu berdasarkan Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal tersebut juga dalam rangka memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.
"Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama, saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82," kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10).(dtc)