Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 21 orang massa pengunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law yang ditangkap polisi, Kamis (8/10/2020) dinyatakan reaktif Covid-19 melalui pemeriksaan cepat rapid test. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, karenanya, ke-21 pendemo tersebut akan diisolasi di Gedung Lion di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan.
"Satgas Covid-19 Sumut akan terus memantau perkembangan kesehatan ke 21 pendemo yang tengah menjalani isolasi karena reaktif Covid-19 tersebut," ungkapnya, Jumat (9/10/2020).
Tatan menjelaskan, dalam aksi demo yang berujung kerusuhan tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak 253 orang pendemo di Sumut, di mana terdiri 9 diantaranya di Labuhan Batu, 1 di Tapsel, dan 243 orang di Medan. Saat ini keseluruhannya masih menjalani pemeriksaan lanjut.
"Setelah diamankan dan dibawa ke Polda Sumut para pendemo itu pun langsung menjalani pemeriksaan rapid test bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Sumut dan hasilnya 21 reaktif Covid-19," tandasnya.