Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kemudahan berusaha didorong dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang diharapkan bisa menyerap tenaga kerja. Salah satu caranya adalah mempermudah perizinan bengkel umum.
Salah satu yang diubah adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Dalam Pasal 60 ayat 4 disebutkan, bagi yang mau membuka bengkel umum harus mendapatkan izin dari Pemkab/Pemkot berdasarkan rekomendasi dari Polri.
Pasal 60 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 selengkapnya berbunyi:
Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh UU Cipta Kerja, perizinan di atas dipotong. Kini, bagi yang akan membuka bengkel umum cukup mengantongi Izin Usaha dari Pemerintah Pusat. Pasal yang dimaksud di UU Cipta Kerja kini berbunyi:
Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Selain itu, syarat kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus juga dipangkas dari 6 syarat menjadi 5 syarat.
Dalam UU Lalu Lintas dan Jalan terkait aturan kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus ada dalam Pasal 162 ayat 1. Bunyinya sebagai berikut:
Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:
1. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
2. diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
3. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
4. membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
5. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
6. mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
Oleh UU Cipta Kerja, pasal itu diubah menjadi:
1. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
2. diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
3. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
4. membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut dan
5. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
UU Cipta Kerja juga menghapus izin trayek. Setiap perusahaan angkutan yang sudah memperoleh izin, maka dia tidak perlu mengurus izin trayek lagi. Oleh sebab itu, Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Jalan juga dihapus. Pasal 308 mengatur soal ancaman pidana bagi kendaraan yang melaju di luar trayek. Selengkapnya berbunyi:
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang:
a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;
c. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau
d. menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.(dtc)