Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar belum menyikapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberhentikan M Syahfii Siregar dari jabatan Ketua Bawaslu Siantar.
Komisioner Bawaslu Siantar, Nanang Wahyudi, menjelaskan pihaknya masih menunggu arahan dari atasnya yakni Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
"Masih ada 7 hari waktu yang diberikan DKPP untuk menjalani putusan tersebut," ujar Nanang, ketika dihubungi, Kamis (15/10/2020).
Nanang juga memastikan belum ada pengganti dari M Syahfii yang diberhentikan dari jabatan Ketua Bawaslu Siantar.
"Kami belum ada rapat pleno untuk menentukan siapa ketua yang baru, itu menunggu arahan dari Bawaslu Sumut," jelasnya.
Seperti diberitakan, Muhammad Syahfii Siregar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar.
Hal ini berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020 berdasarkan rapat pleno 6 anggota DKPP diantaranya Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tantowi.
Muhammad Syahfii diberhentikan dari jabatannya karena terbukti masih aktif disejumlah organisasi masyarakat seperti Alwashliyah Sumut dan KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam), Parsadaan Toga Siregar Boru Bere dan Ibebere Kota Siantar.
Bukan hanya dicopot Muhammad Syahfiijuga dinonaktifkan dari keanggotaan Bawaslu Siantar.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Siantar dan pemberhentian sementar kepada Muhammad Syahfii sampai dengan surat keputusan pemberhentian sebagai pengurus Al Jam'iyatul Washliyah Sumatera Utara, Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Siantar dan Persamaan Toga Siregar Boru Bere, Ibebere Kota Siantar diterbikan dan diterima oleh Bawaslu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan," tulis point kedua pada putusan DKPP
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakan," lanjut poin ke 3.