Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, Nazir Salim Manik, mengungkapkan sampai 7 Oktober 2020, Provinsi Sumut berada diperingkat pertama di Indonesia untuk jumlah laporan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu.
Ia mencatat sudah ada 48 laporan yang diterima DKPP untuk dugaan pelanggaran kode etik di Provinsi Sumut. Namun, dari jumlah tersebut Kota Medan masih aman alias nihil laporan.
Melihat kenyataan tersebut, Nazir merasa heran. Bahkan, laporan ke DKPP untuk penyelenggara pemilu di Kota Medan sudah nihil sejak dua tahun terakhir.
"Positifnya penyelenggara pemilu dua tahun terakhir bekerjanya baik. Pertanyaan selanjutnya, apa iya ?," kata Nazir pada acara Ngobrol Penyelenggara Penuky dengan Media yang digelar DKPP RI, di Hotel Grand Mercure, Medan, Kamis (15/10/2020).
Eks Komisioner KPU Sumut ini juga tidak terlalu yakin warga Medan tidak mengetahui keberadaan DKPP RI.
Dalam kesempatan itu, Nazir juga menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu di Kabupaten Mandailing Natal tidak pernah dilaporkan ke DKPP.
"Sejak DKPP berdiri, penyelenggara pemilu di Mandailing Natal tidak pernah dilaporkan," bilangnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan perbandingan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Provinsi Sumut. Di mana, Sumut merupakan peringkat terbanyak se Indonesia.
"2014 ada 149 laporan, 2015 : 62 laporan, 2019 :147 laporan dan 2020 ada 48 laporan," urainya.
Ketua DKPP RI, Prof Muhammad, juga mengatakan hal senada. Dia heran Sumut berada diperingkat pertama, lebih tinggi laporan dugaan pelanggaran pemilu di Indonesia ketimbang Papua.