Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi dalang kerusuhan aksi demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan kantor DPRD Kabupaten Batubara, Senin (12/10/2020) lalu. Tersangka tersebut berinisial ASL (28) warga Desa Bahari Indah, Kecamatan Talawi, Batubara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dalam aksi tersebut, ASL diketahui menjadi pemimpin masa aksi, dan orasinya dianggap menghasut serta menjadi pemicu kerusuhan.
Dia menjelaskan, sebelum ditangkap, ASL sempat kabur dari kediamannya di Batubara ke Medan, sehingga berhasil diamankan di Jalan Riwayat Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang pada hari Jumat (16/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Tatan menyebutkan, saat ditangkap, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone berikut dengan simcard yang melekat.
"Saat ini tersangka ASL sudah kami amankan. Penyelidikan juga terus berlanjut terhadap tersangka yang belum tertangkap," ungkapnya.
Lebih lanjut Tatan menjelaskan, dalam demo tersebut, Kasat Shabara Polres Batubara AKP DP Sinaga sampai mengalami luka di bagian kepala, karena terkena lemparan batu dari pengunjuk rasa.
Pasca kejadian tersebut, sambungnya, Polres Batubara telah menahan 7 orang tersangka, yakni Suh (44) warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, MA (20) warga Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, MF (23) warga Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus.
Kemudian MS (23) warga Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, AG (40) warga Blok X Desa Pamatang Cengkring Kecamatan Medang Deras, JS (20) serta BDP (20) warga Kabupaten Simalungun.