Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pandemi Corona yang ditindaklanjuti dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mendorong masyarakat untuk melakukan transaksi online. Maraknya transaksi online ini juga memberikan dampak lain yakni maraknya pelanggaran hak terhadap konsumen.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan, salah satu pengaduan yang paling banyak melibatkan konsumen sejak pandemi ialah terkait layanan e-commerce.
"Saat ini terbaru, kita sejak masa pandemi pengaduan yang masuk sangat banyak di sektor e-commerce. Jadi e-commerce juga banyak macam-macam di dalamnya. Ada yang terkait dengan sektor transportasi, ada yang terkait sektor kesehatan, perdagangan, pariwisata perhotelan, dan lain-lain," katanya 9, Minggu (18/10/2020).
Dia menuturkan, pengaduan berkaitan e-commerce sangat menonjol ketika pandemi. Menurutnya, pengaduan mengenai layanan digital ini akan terus meningkat. Terlebih, banyak kebutuhan yang kini sulit dipenuhi melalui interaksi secara langsung.
"Dan menurut kami itu akan terus meningkat karena kenapa? Layanan digital semakin digunakan masyarakat akibat pembatasan, social distancing. Jika tidak bisa memenuhi kebutuhan kita dengan interaksi langsung, maka permintaan sektor digital meningkat," ujarnya.
"Kalau permintaan meningkat maka potensi-potensi bias, bias itu begini pelanggaran hak konsumen itu bisa dilakukan sistematis sengaja, bisa juga tidak," tambahnya.
Di sisi lain, sektor e-commerce belum tertata dengan baik melalui regulasi. Ia mencontohkan mengenai transportasi online, yang belum ada solusinya. Transportasi online memang sudah diatur, tapi dalam undang-undang kendaraan roda dua bukan merupakan transportasi umum.
Dia melanjutkan, itu belum lagi kasus-kasus pinjaman online (pinjol) online yang juga marak dan menimbulkan banyak korban.
"Itu lebih parah lagi. Fintech-fintech korbannya banyak, berisiko, tidak terpantau, dan seolah-olah negara nggak ada pada sistem itu. Harusnya kita mengawasi aktivitas di transaksi online. Belum lagi bagaimana kalau mengawasi yang seperti kesehatan online lebih susah lagi itu," terangnya.
Dia menerangkan, kondisi itu merupakan dinamika pasar yang lebih cepat dibanding kebijakan. Menurutnya, itu harus direspons dengan cepat juga.
"Yang harus kita lakukan mendekatkan respon kebijakan dengan realita masyarakat sehingga deviasi, bias-biasnya bisa kita kurangi," ungkapnya.(dtf)