Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kuala Lumpur. Raja Malaysia, Al-Sultan Abdullah, akan mengonsultasikan permintaan Perdana Menteri (PM) Muhyiddin Yassin soal penetapan keadaan darurat kepada para sultan penguasa berbagai wilayah Malaysia. Sultan Abdullah meminta rakyat Malaysia tetap tenang dan tidak panik selama konsultasi dilakukan.
Seperti dilansir The Star, Sabtu (24/10/2020), Pengawas Rumah Tangga Kerajaan Malaysia, Datuk Ahmad Fadil Shamsuddin, menuturkan bahwa Sultan Abdullah telah ditemui oleh PM Muhyiddin dalam audiensi di Istana Kuantan pada Jumat (23/10) waktu setempat,
"Dalam pertemuan selama 1,5 jam, Sultan Abdullah ditunjukkan proposal yang diputuskan dalam rapat kabinet khusus untuk meminta pertimbangan dan persetujuan pelaksanaan," tutur Fadil dalam pernyataannya.
Setelah pertemuan itu, sebut Fadil, Sultan Abdullah memutuskan untuk menggelar pertemuan dengan para Penguasa Melayu di Istana Negara untuk membahas dan mengkaji proposal yang diajukan PM Muhyiddin.
Penguasa Melayu merujuk pada Konferensi Penguasa atau Majelis Para Sultan, yakni sebuah dewan yang beranggotakan sembilan Sultan yang menguasai sembilan negara bagian di Malaysia dan para gubernur atau Yang di-Pertua Negeri dari empat negara bagian lainnya.
Tidak disebutkan berapa lama pembahasan akan berlangsung. Fadil meminta rakyat Malaysia untuk tetap tenang sembari menunggu pembahasan itu.
"Oleh karena itu, Sultan Abdullah berpesan agar rakyat tetap tenang, tidak panik dan bersabar dalam situasi terkini sembari menunggu keputusan atas proposal tersebut," ucap Fadil dalam pernyataannya.
"Semua orang juga disarankan untuk tidak membuat spekulasi yang bisa memicu kebingungan dan kekhawatiran yang nantinya akan mengancam perdamaian negara kita tercinta," imbuhnya.
Pada Jumat (23/10) waktu setempat, PM Muhyiddin bersama jajaran menteri dan pejabat top pemerintahan Malaysia melakukan audiensi dengan Sultan Abdullah untuk meminta sang Raja Malaysia menetapkan keadaan darurat di negara tersebut. Disebutkan bahwa keadaan darurat perlu diberlakukan karena tindakan sebelumnya tidak cukup efektif untuk melawan virus Corona (COVID-19).
Berdasarkan pasal 150 Konstitusi Federal Malaysia, Perdana Menteri dapat menyarankan Raja Malaysia untuk mengumumkan keadaan darurat yang disesuaikan demi menjamin situasi tertentu yang mengancam negara.
Keadaan darurat bisa diberlakukan jika dianggap ada ancaman terhadap keamanan nasional, perekonomian atau ketertiban umum. Malaysia terakhir kali menetapkan keadaan darurat nasional tahun 1969 setelah terjadi kerusuhan sipil dan bentrokan ras.(dtc)