Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat.
Setelah mendapat informasi dari Direktorat Reserse Polda Sumut, aparat Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil meringkus 4 orang tersangka, kurir sabu pada Minggu (25/10/2020), di 2 wilayah penangkapan yang berbeda. Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 4.270 gram (4,2 Kg) sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, mengatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan oleh anggota Polsek Kualuh Hulu terhadap sebuah mobil Toyota Innova warna hitam dengan plat polisi bernomor BL 1823 LM.
Dari kendaraan minibus tersebut diamankan 2 tersangka berinisial MM (35) warga Lhokseumawe dan S (33) warga Hamparan Perak Deliserdang.
"Dari TKP di Jalinsum Aek Kanopan diamankan 2 tersangka dengan barang bukti Mobil Innova berwarna hitam. Dan menurut keterangan ke 2 tersangka, 2 orang temannya telah melintas duluan dengan kendaraan lainnya," ujar Deni melalui keterangan tertulis Minggu(25/10/2020) malam.
Selanjutnya Kapolres kemudian memerintahkan personil piket fungsi dengan dipimpin kasat masing-masing (Lantas, Narkoba dan Reskrim) untuk turun ke lapangan. Akhirnya pukul 15.30 WIB personil gabungan tersebut berhasil mengamankan sebuah mobil Honda Jazz warna putih dengan plat polisi bernomor BK 1030 Q dan mengamankan 2 tersangka beserta barang bukti 4,2 Kg sabu.
"Dari penangkapan di TKP depan Hotel Garuda Rantauprapat diamankan M (45) warga Aceh Utara dan S (23) warga Aceh Utara beserta 4 bungkus sabu seberat 4,2 kg," tambahnya.
Kemudian ke 4 tersangka kemudian diserahkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang diwakili oleh Kanit 2 Subdit 1, Kompol Dedi Junaidi Harahap, yang kata Deni dalam keterangan tertulisnya, anehnya ternyata sudah mengikuti tersangka sejak dari awal keberangkatan dari daerah Peurlak Aceh, pada 24 Oktober yang lalu.
Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Lampung, dan ke 4 tersangka masing-masing dijanjikan upah Rp 10 juta untuk mengantarkan sabu tersebut.