Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) II Pematang Siantar menandatangani nota kesepahaman dengan Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Sumatera Utara (Pengda IKPI Sumut) untuk mensosialisasilkan sekaligus mengedukasi masyarakat wajib pajak (WP). Kerja sama itu diungkapkan Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah dengan Ketua Pengda IKPI Sumut Koennady dalam siaran persnya Senin (26/10/2020) malam.
Disebutkan, dalam acara yang digelar di Hotel Emerald Garden Medan pada Jumat lalu nota kesepahaman diteken Kakanwil DJP Sumut II Romadhaniah dengan Ketua Pengda IKPI Sumbagut, Koennady disaksikan Wakil Ketua I Hang Bun, Wakil Ketua II Indra Tanjung, Wakil Ketua III Sabar Setia, Sekretaris Saflul, Wakil Sekretaris Hadiawan, Bendahara Mayawaty Ketua IKPI Cabang Pematang Siantar Lo Tjai Jam (Ayeen), Sekretaris IKPI Pematang Siantar Christine Loist, dan pengurus lainnya Nelly, William dan Buyung.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut II Romadhaniah dalam sambutannya menyebutkan IKPI sangat diharapkan ikut aktif mengedukasi para wajib pajak. Sebab, kepatuhan dan kesadaran masyarakat WP masih rendah khususnya di wilayah Kanwil DJP Sumut II.
Romadhaniah memaparkan kerja sama antara Kakanwil Sumut II dengan Pengda IKPI Sumbagut meliputi kegiatan sosialisasi, edukasi dan peningkatan profesionalisme konsultan pajak anggota IKPI serta turut membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan.
Romadhaniah menganalogikan kerja sama antara kedua pihak ibarat sapu lidi yang diikat sehingga menjadi satu perpaduan kuat sehingga menghasilkan kekuatan maksimal.
"Insyaallah dengan menggandeng IKPI akan bisa memberikan pemahaman perpajakan yang lebih baik kepada masyarakat ," kata Romadhaniah pada acara dibuka dengan doa dilanjutkan lagu kebangsaan, mars DJP dan mars IKPI.
Kata Romadhaniah, tugas menghimpun pajak sangat penting mengingat kontribusi pajak dalam penerimaan negara cukup signifikan yakni hampir 75 persen. Untuk itu dalam memberhasilkan tugas menghimpun pajak perlu kebersamaan dan kegotongroyongan seperti tercantum dalam sila ketiga Pancasila.
"Oleh karena itu kerja sama ini bukan sekadar hitam di atas putih tetapi kita harus komit melaksanakannya," kata Romadhaniah yang mengapresiasi Ketua Pengda IKPI Sumbagut Drs Koennady dan Ketua IKPI Pematang Siantar Ayeen yang konsisten dan semangat menjalankan profesinya.
Romadhaniah menyebut dalam edukasi kepada WP salah satu hal penting ditegaskan adalah menjaga integritas para pihak, di antaranya, menjauhi praktik korupsi.
"Seperti diungkapkan Menko Polhukam Mahfud Md, melakukan korupsi uang negara, sama halnya dengan memotong urat nadi bangsa," pungkas Romadhaniah.
Sebelumnya Ketua Pengda IKPI Sumbagut Drs Koennady dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas penandatanganan kesepahaman bersama tersebut.
Dia bertekad dan mengajak jajarannya untuk aktif mengedukasi wajib pajak untuk membantu Kanwil Ditjen Pajak.
"Kami sebagai mitra DJP siap mengajak dan meningkatkan kepatuhan serta kesadaran perpajakan masyarakat wajib pajak. Kami juga siap menghadiri pertemuan dalam forum komunikasi untuk mengevaluasi, mengedukasi dan menyamakan persepsi dalam implementasi perundang-undangan tentang perpajakan," ujar Koennady.
Dalam perbincangan seusai acara, Romadhaniah yang didampingi Ketua Pengda IKPI Sumbagut Koennady menanyakan populasi konsultan pajak di wilayah DJP Sumut II Pematang Siantar.
Menurut Ketua IKPI Cabang Pematang Siantar Ayeen jumlah anggota IKPI Cabang Pematang Siantar saat ini mencapai 24 orang.
Ayeen menegaskan konsultan pajak siap mendukung Kakanwil DJP Sumut II mensosialisasi dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan," ucap Ayeen