Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) berhasil menghimpun pajak tahun 2023
melampaui target sepanjang tahun.
Kepala Kanwil DJP Sumut II Darmawan dalam siaran persnya yang diterima medanbisnisdaily.com Kamis (18/1/2024) menyebutkan, target penerimaan yang dikumpulkan Rp 7.856,09 miliar atau setara dengan capaian penerimaan 103,83% dari target Rp 7.566,32 miliar.
Atas realisasi penerimaan tersebut, maka Kanwil DJP Sumut II melanjutkan kembali kinerja penerimaan tahun 2022 yang juga melampaui target.
BACA JUGA: Semester I 2023 Kanwil DJP Sumut II Himpun Pajak Rp 3,319 Triliun
“Meskipun tahun 2023 dimulai dengan ketidakpastian global dan harga komoditas yang diperkirakan mengalami penurunan, tetapi dengan sinergi yang baik target penerimaan pajak tersebut berhasil dilampaui,” kata Darmawan.
Dijelaskannya, realisasi tersebut ditopang dari Rp 3.306,27 miliar PPh Non Migas (100,18% target), Rp3.763,12 PPN dan PPnBM (106,58% target), dan PBB Rp665,31 miliar (109,22% target).
BACA JUGA: Kanwil DJP Sumut II Serahkan Tersangka Pelaku Tindak Pidana Pajak ke Kejari Labuhanbatu
Tercatat jenis pajak yang mengalami pertumbuhan neto kumulatif yaitu PPh Ps.21 (6,74%), PPh Pasal 25/29 Badan (31,79%), PPN Dalam Negeri (9,00%), PPN Impor (23,54%) dan PBB (7,51%).
Dirincikannya empat sektor yang memberikan kontribusi penerimaan terbesar adalah industri pengolahan Rp 1.846,16 miliar, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib Rp 1.703,76 miliar, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp 1.307,41 miliar dan pertanian, kehutanan dan perikanan Rp 1.304,64 miliar.
BACA JUGA: Tersangka Pengemplang Pajak di Kanwil Sumut II Ditangkap di Pekanbaru
Atas kinerja tersebut menempatkan Kanwil DJP Sumut II bertengger pada urutan 11 secara nasional.