Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailiy.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) II hingga 31 April 2024 (triwulan I) telah menghimpun pajak total Rp1,33 triliun.
Penghimpunan pajak itu mencapai sekitar 15,58 persen dari target penerimaan sepanjang tahun 2024 sebesar penerimaan pajak Rp 8,56 triliun.
Kinerja penerimaan pajak tersebut diungkapkan Kepaal Kanwil DJP Sumut II Darmawan melalui siaran persnya yang diterima medanbisnisdaily.com pada Kamis (18/4/2024) sore yang diteruskan Kabid P2 Humas Vivi Rosvika.
Disebutkan, penerimaan tersebut ditopang dari jenis pajak Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas Rp 702,30 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 602,52 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB-P3) Rp 2,16 miliar, serta jenis pajak lainnya sebesar Rp 27,19 miliar.
BACA JUGA: 117.647 WP OP dan 37.205 Badan Belum Lapor SPT PPH 2023 ke DJP Sumut I
Empat sektor usaha yang memberikan kontribusi penerimaan pajak terbesar, yaitu Perdagangan Besar Dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor 22,93%; Industri Pengolahan 22,58%; Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan 16,39%; dan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 10,19%.
Darmawan menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi dalam mengumpulkan penerimaan pajak triwulan I 2024 antara lain harga komoditas yang masih melemah, ketidakstabilan geopolitik, imbas iklim politik tahun pemilu, dan meningkatnya aktifitas ekonomi digital yang semakin inovatif.
“Semoga melalui perubahan proses bisnis perpajakan pasca diimplementasikannya sistim administrasi perpajakan yang baru yaitu CTAS (Core Tax Administration System) serta dukungan pemberian data dari instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain, target penerimaan pajak tahun 2024 dapat tercapai”, ujar Darmawan.
Pengembalian SPT Tahunan
Sementara untuk jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak adalah sebanyak 325.911 SPT dimana sekitar 97,76% merupakan SPT yang disampaikan secara elektronik.
Jumlah tersebut tercatat mencapai sekitar 74,20% terhadap target 439.234 SPT, atau mengalami pertumbuhan sekitar 8,60% dari periode yang sama tahun 2023.
“Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai kanal informasi resmi DJP untuk memperoleh informasi perpajakan termasuk pelaporan SPT Tahunan, atau dari kegiatan edukasi rutin yang kami lakukan antara lain melalui media sosial, kelas pajak online, edukasi dan asistensi di lokasi wajib pajak dalam kegiatan
Layanan Di Luar Kantor (LDK), atau siaran radio,” kata Darmawan.