Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Bagi keluarga korban yang meninggal akibat Covid-19 akan mendaptkan santunan kematian sebesar Rp15 juta dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Hingga kini data pasien meninggal karena Covid-19 ada 14 orang di Kabupaten Asahan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Dinas, Muksin menjelaskan program bantuan tersebut dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, program tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari pemerintah untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan karena Covid-19.
“Dana ini nantinya akan diberikan oleh Kemensos Rp 15 Juta kepada ahli waris atau keluarga korban Covid-19,” sebut Muksin, Senin (2/11/2020) di ruang kerjanya kepada Medanbisnisdaily.com.
Untuk mendapatkan santunan tersebut, Muksin menjelasakan ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh pihak keluarga korban. Diantaranya surat keterangan hasil pemeriksaan pihak berwenaang yang menyatakan postif Covid-19, dokumen kependudukan korban dan ahli waris, berupa KTP dan KK, surat keterangan meninggal, domisili, foto korban.
“Selain dokumen dari pihak keluarga. Kami juga akan menyediakan surat pengantar, begitu juga provinsi juga akan memberikan surat rekomendasi,” ujar Muksin.
Terkait santunan Rp15 juta, Muksin mengatakan, dana santunan akan langsung dikirim ke rekening bank ahli waris. Maka itu kelurga juga harus menyediakan buku tabungan. “Hingga kini sudah ada beberaapa ahli waris yang mengurus santunan tersebut,” sebut Muksin.
Untuk Asahan, data Covid-19 yang terekapitulasi pada 2 November 2020, yakni 264 terkekonfirmasi Covid-19, yang sembuh 201, masih dirawat 49 orang dan meninggal 14 orang .